PENGERTIAN HUKUM
Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu.
A. Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam
masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang
lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut
pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum
adalah sebagai berikut.
1. Drs.E.Utrecht,S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. AchmadAli
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. ImmanuelKant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof.Dr.MochtarKusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T.Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M.Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P.Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof.Dr.VanKan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas
dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
·
Peraturan tentang
perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
·
Peraturan tersebut
dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·
Peraturan tersebut
memiliki sifat memaksa.
·
Sanksi atau hukuman
pelanggaran bersifat tegas.
Ciri – Ciri Hukum
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur
Hukum
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat
memaksa
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Pembagian Hukum
1.Menurut
sumbernya :
·
Hukum undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum adat, yaitu
hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum traktat, yaitu
hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·
Hukum jurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·
Hukum doktrin, yaitu
hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum
yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut
bentuknya :
·
Hukum tertulis, yaitu
hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·
Hukum tidak tertulis
(hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan
perundangan.
3.Menurut
tempat berlakunya :
·
Hukum nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·
Hukum internasional,
yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut
waktu berlakunya :
·
Ius constitutum (hukum
positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
·
Ius constituendum,
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum
alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia.
5.
Menurut cara mempertahankannya :
·
Hukum material, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan.
·
Hukum formal, yaitu
hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan
hukum material
6.
Menurut sifatnya :
·
Hukum yang memaksa,
yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur,
yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan
telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut
wujudnya :
·
Hukum obyektif, yaitu
hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·
Hukum subyektif, yaitu
hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau
lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut
isinya :
·
Hukum privat, yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan
menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik, yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata
hubungan antara Negara dengan warganegara.
Kesimpulan :
secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku
manusia, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas
bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata
bagi yang bersangkutan).
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar